Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka

18 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus ijazah palsu Joko Widodo oleh Polda Metro Jaya.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa merujuk Pasal 1163 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan pokok perkara, jika perkara pokok dilimpahkan pada saat proses praperadilan sedang berlangsung.

"Namun, jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3 maka hal itu harus dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Roy setelah proses pelimpahan pokok perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah upaya untuk menunda persidangan.

"Tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," tuturnya.

Atas dasar itu, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy sudah tidak lagi relevan sehingga sepatutnya ditolak.

"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ucap dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (20/7).

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |