Anak Kewarganegaraan Ganda Diusulkan Bisa Pilih WN hingga 28 Tahun

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) Melalui Tangan Ibu (Melati) menyerahkan rekomendasi kebijakan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (RI) kepada Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.

Dalam rekomendasi tersebut KPC MELATI mendorong penerapan skema '18+10' bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) untuk memilih warga negara (WN).

"Skema ini memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun," kata Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih, lewat keterangan tertulis, Rabu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinawati mengatakan perpanjangan masa pilihan diperlukan agar ABG dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupannya.

"Berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran, kami merekomendasikan formula 18+10 hingga usia 28 tahun agar anak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan menentukan pilihannya secara lebih matang," ujar Rinawati.

Ia menambahkan skema '18+10' bukan tuntutan kewarganegaraan ganda tanpa batas.

"Anak tetap harus menentukan satu kewarganegaraan, tetapi diberikan waktu yang lebih realistis untuk mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap identitas dan masa depannya," ujar Rossy.

Pada usia 18 hingga pertengahan 20-an, banyak anak masih menempuh pendidikan tinggi, memulai karier, bergantung secara ekonomi kepada orang tua, atau belum memiliki kepastian mengenai negara tempat mereka akan membangun kehidupan.

"Mereka bukan orang asing yang baru meminta menjadi bagian dari Indonesia. Mereka lahir dari ayah atau ibu WNI dan sebelumnya telah diakui sebagai WNI. Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat," tegas Rinawati.

Pasal 52 perlu menjadi jaring pengaman

KCP Melati juga merespons Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan yang membuka jalur permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi ABG yang kehilangan status WNI setelah melewati batas waktu penyampaian pilihan.

Namun Rinawati mencatat bahwa mekanisme tersebut bukan pemulihan otomatis. Anak harus kehilangan status WNI terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali.

"Pasal 52 merupakan jaring pengaman bagi mereka yang telah kehilangan status WNI. Namun, pencegahan tetap lebih sederhana, manusiawi, dan efisien. Jangan sampai setiap generasi kehilangan kewarganegaraan terlebih dahulu, kemudian baru mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali," ujarnya.

KPC MELATI merekomendasikan agar ABG yang tidak menyampaikan pilihan karena tidak mengetahui prosedur, tidak menerima pemberitahuan, atau mengalami kendala administratif tidak diperlakukan sama dengan anak yang secara sadar memilih kewarganegaraan asing.

Bagi kelompok tersebut, proses memperoleh kembali kewarganegaraan sebaiknya dilakukan melalui pernyataan atau pendaftaran sederhana, bukan prosedur yang menyerupai pewarganegaraan umum.

Negara perlu memberikan pemberitahuan aktif

Lebih lanjut, KPC MELATI menilai pemenuhan kewajiban administratif tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada anak dan orang tua.

Menurut Rinawati, pemerintah memiliki data ABG yang terdaftar. Karena itu, negara perlu memberikan pemberitahuan aktif dan berulang sebelum anak memasuki masa pemilihan serta menjelang berakhirnya batas waktu.

"Jangan sampai seorang anak kehilangan status WNI karena tidak mengetahui prosedur atau tenggat yang berlaku. Pemerintah perlu membangun sistem pemberitahuan yang aktif, mudah diakses, dan dapat dibuktikan," kata Rinawati.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilihan kewarganegaraan bagi ABG saat ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ABG harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, paling lambat tiga tahun setelahnya. Dengan demikian, batas akhir pemilihan pada umumnya adalah usia 21 tahun.

(dis/dal)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |