Artis Porno Bonnie Blue Dideportasi dan Ditangkal Masuk RI 6 Bulan

5 hours ago 3

Badung, CNN Indonesia --

Bintang porno asal Inggris Tia Emma Billinger (26) alias Bonnie Blue akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali pada Jumat (12/12).

Bonnie dideportasi bersama tiga rekannya asal Australia dan Inggris. Ketiganya yakni LAJ (27), INL (24), dan JJT (28) yang tergabung dalam
manajemen Bonnie Blue.

Keempat WNA ini telah menjalani proses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar aturan lalu lintas serta menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Winarko selaku Kepala Kantor Ngurah Rai, Bali, menyatakan setelah proses peradilan pidana ringan atau tipiring selesai yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (12/12) kemarin, imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

Namun, mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata.

"Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL. Kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang keimigrasian," ujar Winarko, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12).

"Untuk TB (Bonnie Blue) dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, keempat WNA tersebut telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, (12/12) kemarin, serta namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan selama 10 tahun.

Ia menegaskan, penindakan ini merupakan bukti sinergitas kuat antara Polri dan Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum. Kedua instansi menegaskan komitmennya untuk memastikan wisatawan menghormati hukum, adat, dan kearifan lokal Bali.

"Tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan diharapkan menjadi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang, demi menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan berbudaya," ujarnya.

Sebelumnya, Bonnie Blue bersama rekannya Jackson Liam Andrew, dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, pada Jumat (12/12).

Denda itu dijatuhkan, setelah terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (Tipiring). Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Denpasar, Jumat (12/12).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Jakson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger. Oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200 ribu dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Hakim I Ketut Somanasa.

(kdf/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |