Babak Baru Kasus Lahan Kampung Dukuh Jaktim, Ahli Waris Jadi Terdakwa

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus sengketa lahan di Kampung Dukuh Jakarta Timur memasuki babak baru. Armando Herdian (AH) selaku keluarga ahli waris kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar Rabu (28/1) lalu, AH didakwa atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait nilai pelepasan tanah warisan senilai kurang lebih Rp259 miliar.

Perkara ini menyita perhatian publik lantaran pelapor bukan berasal dari kalangan ahli waris, melainkan pihak luar, termasuk seorang notaris yang terlibat dalam pengurusan akta pelepasan hak atas tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang berlanjut hari ini, Jumat (13/2), dengan agenda pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi, yaitu Abdurrohim sebagai Pelapor dan investor yang menjadi Saksi Korban; R. Wiratmoko sebagai Notaris yang juga menjadi investor Saksi Korban; Alfons Loemau sebagai kuasa hukum dan perantara/broker. 

Kemudian Dirja Kusumah sebagai Kepala UPT Pengadaan Dinas Kehutanan DKI Jakarta pada 2019 lalu; Iwan Lubis sebagai penerima kuasa salah satu ahli waris Tanudibroto, Setiawati; Yap Hong Gie sebagai penerima kuasa dari salah satu ahli waris Tanudibroto Megawati, dan Deddy Nurhadianto.

Namun kuasa hukum Armando dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) menilai JPU gagal menjelaskan unsur pidana dari kliennya.

"Saksi-saksi JPU gagal menjelaskan di mana letak perbuatan. pidana (actus reus) dan niat jahat (mens rea) Klien kami. Persidangan ini justru memperjelas bahwa ini adalah murni sengketa perdata yang dipaksakan ke ranah pidana", ujar Puspa Pasaribu, advokat publik LKBH FHUI selaku kuasa hukum terdakwa.

Puspa menambahkan terdapat kejanggalan selama pemeriksaan keterangan saksi dimana saksi menolak seluruh isi dari Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat di tingkat penyidikan dengan alasan tidak pernah memberikan keterangan dimaksud apalagi membubuhkan tanda tangannya.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 23 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan ahli dari JPU.

"LKBH FHUI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga kebenaran materiil terungkap dan ahli waris mendapatkan keadilannya kembali," katanya.

Puspa juga mempertanyakan dasar logika hukum perkara tersebut.

"Ini perkara yang secara logika hukum sulit diterima. Bagaimana mungkin seorang ahli waris dituduh melakukan penipuan atau penggelapan terhadap harta warisannya sendiri, apalagi dilaporkan oleh pihak yang bukan ahli waris," ujar Puspa usai sidang.

AH didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Namun, menurut Puspa, JPU tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara jelas dan rinci, serta tidak menjelaskan hubungan sebab akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim para pelapor.

"Dakwaan Jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur-unsur pidana dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat antara perbuatan terdakwa dengan kerugian yang diklaim pelapor. Ini lebih menyerupai sengketa keperdataan yang dipaksakan menjadi perkara pidana," tegasnya.

Duduk perkara

Ia menjelaskan perkara itu bermula dari munculnya pihak ketiga atau orang yang tidak dikenal yang mengaku sebagai investor.

Orang itu membuat akta perjanjian sepihak dengan broker dan notaris yang membuat akta pelepasan hak, untuk menguasai uang kompensasi lahan seluas 3,4 hektare tersebut.

Puspa mengatakan tindakan pihak-pihak tersebut telah dinyatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 6351 K/Pdt.2025.

"Sudah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) yang menyatakan mereka melakukan PMH karena menagih paksa klien kami. Namun anehnya, mereka tetap menggunakan instrumen pidana untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi AH serta keluarganya," kata Puspa.

(yoa/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |