Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri turut menjerat Suwanda alias Akau selaku pemilik judi kasino di Nine Stage Lounge and Bar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka atas nama Suwanda alias Akau selain di kenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga di kenakan pidana terkait pencucian uang," ujar Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).
Sebelumnya Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Ruko Nagoya Indah, Batam, pada Sabtu (15/8). Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunung mengungkapkan operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir tiga bulan. Informasi mengenai aktivitas kasino tersebut didapatkan polisi dari laporan masyarakat dan pantauan media.
"Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan saya yang ada di Batam, dari media. Kemudian kita mengambil satu langkah untuk melakukan penggerebekan atau penindakan aktivitas perjudian jenis casino," ujarnya.
Dari 197 orang yang diamankan, penyidik mengidentifikasi berbagai peran dalam operasional kasino tersebut. Rinciannya adalah 1 orang pemilik berinisial A (Suwanda), 2 manajer, 5 kasir, 1 pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain. Dari 96 pemain yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Rinciannya yakni tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia. Sedangkan 86 lainnya WNI," imbuhnya.
Polisi juga menyita berbagai peralatan judi mekanik dan elektronik, antara lain 16 mesin tembak atau bubble, 54 mesin skater, 22 mesin mahyong, satu mesin dadu, serta 14 mesin tembak ikan.
Untuk pendalaman lebih lanjut, Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri telah membawa sembilan tersangka utama, termasuk Suwanda alias Akau, ke Jakarta pada Selasa (18/8).
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, mengatakan para tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri. Selain itu, tim gabungan juga sempat menggeledah sebuah rumah mewah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Bengkong, Batam.
"Untuk hasilnya akan di sampaikan nanti pada saat rilis lanjutan," tuturnya.
(tfq/har)

5 hours ago
2

















































