Jakarta, CNN Indonesia --
Provinsi Aceh dan provinsi-provinsi di wilayah Papua berhak mendapatkan dana otonomi khusus (Otsus) dari pemerintah pusat.
Dalam RAPBN tahun anggaran 2027 dana otsus itu direncanakan sebesar Rp16,8466 triliun.
Apabila dirinci, dana Otsus di provinsi-provinsi wilayah Papua sebesar Rp9,3375 triliun. Sementara dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp4,150 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu untuk provinsi-provinsi di wilayah Papua juga mendapatkan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar Rp3,3591 triliun.
Jika dibandingkan dengan realisasi dana Otsus 2026, angka ini tak banyak berubah. Pada 2026, diperkirakan realisasi dana Otsus mencapai Rp16,7727 triliun.
Dana Otsus di provinsi-provinsi wilayah Papua sebesar Rp9,6966 triliun dan dana Otsus Provinsi Aceh sebesar Rp4,0762 miliar; dan DTI provinsi-provinsi di wilayah Papua sebesar Rp3,000 triliun.
"Total pagu tahun anggaran 2027 tersebut meningkat sebesar 0,4 persen dibandingkan outlook tahun 2026 sebesar Rp16.772,7 miliar," mengutip Buku II Nota Keuangan Hal. 4-80.
Pemerintah menyampaikan pengalokasian Dana Otsus di wilayah Papua dilakukan berdasarkan indikator kewilayahan, kependudukan, kesulitan geografis, indikator capaian pembangunan, dan kinerja pengelolaan.
Sementara untuk pengalokasian DTI didasarkan pada variabel yang menunjukkan kesenjangan infrastruktur perhubungan, energi listrik, telekomunikasi, air bersih, dan sanitasi lingkungan.
Lalu, untuk indikasi kebutuhan DTI juga disusun dengan memperhatikan mulai dari kebutuhan pendanaan berdasarkan prioritas kebutuhan sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan percepatan pembangunan Papua; kinerja pelaksanaan DTI tahun anggaran sebelumnya; dan kemampuan keuangan negara.
(mnf/isn)

3 hours ago
1















































