Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada Selasa (23/6) kemarin sekitar pukul 14.45 WIB.
"Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Umum atas nama terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa dr Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Yogi dalam keterangannya, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yogi menerangkan pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy dan Tifa.
"Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Yogi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejari Jaksel pada Senin (22/6).
Setelah proses pelimpahan tahap II itu, Kejari Jaksel memutuskan untuk tidak mehanan Roy dan Tifa. Namun, keduanya harus wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan membeberkan persidangan terhadap Roy dan Tifa dalam perkara ini akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun, ia tak mengungkapkan soal alasan mengapa persidangan terhadap Roy dan Tifa digelar di PN Jaktim.
Marcelo hanya menyampaikan proses persidangan akan digelar sesegera mungkin. Sebab, kata dia, kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," tutur dia.
"Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," lanjutnya.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2
















































