Jakarta, CNN Indonesia --
Bos promotor Mecimapro, Fransiska Melani, divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp10 miliar milik PT MIB terkait konser musik K-Pop TWICE.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perkara tersebut bukan tindak pidana, melainkan ranah perdata.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (9/2), setelah proses persidangan berjalan cukup panjang. Dalam amar putusan, hakim menyebut perbuatan yang didakwakan memang terbukti secara fakta, namun tidak memenuhi unsur pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (9/2).
Majelis Hakim menilai hubungan antara kedua pihak berlandaskan perjanjian kerja sama yang disepakati secara sadar, terbuka, dan sukarela. Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan unsur penipuan ataupun rangkaian kebohongan yang sejak awal dirancang untuk membuat korban menyerahkan dana.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," lanjut Hakim Ketua.
Selain membebaskan terdakwa, Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak Fransiska Melani.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa ketidakmampuan salah satu pihak untuk memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan. Tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari Fransiska Melani sejak awal kontrak diteken.
Dengan demikian, dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti secara pidana.
Putusan lepas ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa dana investasi Rp10 miliar tersebut merupakan persoalan hukum perdata yang penyelesaiannya berada di luar ranah pidana.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)

3 hours ago
5

















































