Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga menerima suap dan/atau gratifikasi terkait dengan pengisian jabatan serta pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman dan dua orang lainnya kini telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 1 Juli sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih.
Selain Suhardiman, dua tersangka lainnya ialah Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Suap jual beli jabatan
KPK menerima laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah. Terdapat dua orang calon, yaitu Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekda saat itu dan Zulkarnain yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).
"Saudara SA [Suhardiman Amby] selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian 'meminta syarat' mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/7) sore.
Dalam prosesnya, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Dia pun lantas terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing periode 2025.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," ungkap Taufik.
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," imbuhnya.
Dikarenakan profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit sebesar itu, dia menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) untuk pengajuan proses kreditnya.
Sebelumnya, terang Taufik, Zulkarnain diduga juga memberikan 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.
Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh Ardiles.
"Diduga ARD [Ardiles] membantu ZKN [Zulkarnain] agar bisa terus mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab. Kuansing. Di antaranya ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar," ungkap Taufik.
Selain itu, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut, menggambarkan adanya nilai suap yang 'naik kelas'.
Sebelumnya Zulkarnain menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing senilai Rp700 juta.
Kemudian dia kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Taufik menjelaskan pembelian kedua mobil yang digunakan sebagai instrumen penyuapan melalui skema kredit atau mencicil dengan tenor waktu tertentu, juga seolah mengunci agar jabatan Zulkarnain 'aman' selama periode kredit berjalan.
Penerimaan terkait pelepasan kawasan hutan
KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman, yakni terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Sebagaimana informasi, pemerintah daerah berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Taufik menuturkan uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing.
"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," ucap Taufik.
"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya," sambungnya.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
1
















































