Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penetapan tersangka tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan korupsi mark up proyek pengadaan sejumlah barang antara lain motor listrik, sepatu, dan tablet.
Ketiga mantan pejabat BGN itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, dan pengadaan tv 75 inchi sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Kejagung menetapkan surat perintah penyidikan (sprindik) tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di BGN pada 29 Mei.
Selang beberapa hari, Kejagung menggeledah beberapa tempat termasuk kantor BGN di Jakarta. Penggeledahan dilakukan dari Selasa malam hingga Rabu pagi tadi.
Dalam penggeledahan Kejagung menyita sejumlah alat bukti. Aparat juga membawa Dadan, Lodewyk, dan Sony untuk diperiksa.
Setelah melalui proses pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Para tersangka ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
Syarief berkata dari perkara dugaan mark up proyek pengadaan ini, negara mengalami kerugian. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan pasal 604 Juncto pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
2
















































