Jakarta, CNN Indonesia --
Perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya, bahkan hingga di ruang publik memicu wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil di Komisi II DPR.
Alih-alih berbagi peran, keberadaan wakil kepala daerah juga dikritik karena hanya menjadi ban serep dan alat pendulang suara atau vote getter.
Sejumlah anggota Komisi II dari lintas fraksi mengusulkan agar wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah terpilih. Bahkan, kepala daerah atau deputi bisa lebih dari satu sesuai beban tugas atau kebutuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin dalam rapat dengan Mendagri 30 Juli lalu.
Bahkan, Khozin mengaku mengantongi data 60 persen kepala daerah memiliki hubungan disharmoni dengan wakilnya.
"Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah kasus perselisihan dan panas dingin hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Perselisihan itu dipicu sejumlah hal, terutama pembagian tugas yang tak seimbang.
Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo
Ketegangan antara Bupati Sidoarjo, Subandi dan Wakilnya Mimik Idayana kian meruncing setelah mutasi besar-besaran ASN di wilayah mereka pada September 2025.
Mimik memprotes keputusan Subandi yang melakukan mutasi tanpa melibatkan dirinya. Dia menilai keputusan mutasi itu tak sesuai prosedur dan mengancam bakal melaporkannya ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
Belakangan, laporan itu resmi dilayangkan pada 29 September 2025 lewat surat bernomor 000.6.3.4/11268/438.1/2025.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin mengeluhkan karena dirinya kurang dilibatkan oleh Wali Kota Muhammad Farhan dalam kerja-kerja pemerintahan.
Dalam pernyataan di media pada 6 Juli 2026, Erwin mengaku tak pernah diajak dalam program strategis Pemkot. Mulai dari anggaran, program kerja, hingga mutasi.
"Terus terang saja selama ini saya tidak pernah diajak oleh wali kota dan dilibatkan terkait program di Kota Bandung. Hal ini sebenarnya sudah mulai terjadi setelah dilantik," kata Erwin.
Farhan membantah pernyataan Erwin. Dia bilang Erwin masih diundang ke sejumlah agenda lemot, dan memastikan hubungannya dengan Erwin harmonis. Dia mengakui wakil wali kota tak memiliki banyak tugas, karena hal itu telah diatur Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
"Berdasarkan dari Permendagri, bahwa tugas dari wakil kepala daerah apabila diberikan tugas oleh kepala daerah. Sejauh ini mah tugas yang diberikan memang tidak sebanyak dulu kan, karena sebagian sudah berjalan dengan sendirinya," katanya.
Bupati dan Wakil Bupati Lebak
Bupati Lebak Hasbi Jayabaya dan Wakilnya, Amir Hamzah sempat bersitegang secara terbuka saat halal bihalal Idulfitri 1447 H dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pendopo Kabupaten Lebak, Banten, Senin (30/3) pagi.
Kala itu, Amir marah karena Hasbi mengungkit kembali kasus korupsi yang pernah menjeratnya.
Dalam pidatonya, Hasbi menyindir Amir beruntung bisa menjabat sebagai Wakil Bupati Lebak. Apalagi, sambung dia, dengan posisi Amir yang merupakan eks napi.
Amir Hamzah diketahui pernah kena jeratan hukum KPK dalam kasus uap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 bersama Tb Chaeri Wardhana alias TCW dan eks Ketua MK Akil Mochtar. Dalam kasus itu dia dia dijatuhi vonis penjara 3 tahun 5 bulan oleh majelis hakim pada 21 Desember 2015.
Belakangan, Hasbi mendatangi Amir pada 1 April. Keduanya terlihat berjabat tangan. Hasbi menjelaskan alasan dirinya mendatangi rumah wakil bupati.
"Saya juga kenapa memberanikan datang ke rumah Pak Wakil karena saya merasa beliau selain wakil bupati juga beliau adalah senior, orang tua begitu," ujar Hasbi kepada awak media.
Bupati dan Wakil Bupati Jember
Wakil Bupati Jember, Djoko Santoso sempat melaporkan Bupati Muhammad Fawait ke KPK pada September 2025.
Laporan itu dilayangkan Djoko karena merasa dirinya tak pernah dilibatkan dalam setiap program strategis dan pengambilan keputusan penting. Lewat surat tertanggal 4 September, Djoko mengaku tak pernah dilibatkan selama enam bulan menjabat.
Tak sampai di situ, konflik kemudian berlanjut saat Djoko menggugat Fawait di Pengadilan Negeri Jember terkait dugaan penarikan hak dan fasilitas pada Februari 2026. Namun, lewat kuasa hukumnya, Fawait membantah tuduhan tersebut.
(dal/thr/dal)

4 hours ago
2
















































