Magetan. Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos., M.I.P., menghadiri kegiatan pelayanan sidang terpadu Itsbat Nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah atau belum disahkan secara administratif negara. Acara tersebut digelar di Kantor Pengadilan Agama kab. Magetan, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan tersebut, kerjasama antara Pengadilan Agama Magetan dengan DPRD Kab. Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan, dan Kementerian Agama Kab. Magetan.
Ketua Pengadilan Agama Magetan YM. Makhmud, S. Ag., M.H., menyampaikan kegiatan isbat nikah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kita yang telah menikah tapi belum memiliki dokumen secara hukum yakni buku nikah.
Dasar Sidang Itsbat tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
"Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat atau sudah nikah sah secara agama tapi administrasi negara belum tercatat, " ungkapnya.
Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos., M.I.P., sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh pengadilan agama ini, dijelaskan, dengan adanya Sidang Terpadu Istbat Nikah juga dapat disebut wujud sinergitas antar instansi di Kab. Magetan.
Semoga kedepan pemerintah dapat memberikan perhatian khusus kepada peserta sidang Itsbat terpadu, sehingga biaya sidang Itsbat bisa dengan gratis. "Dan masyarakat bisa merasakan secara langsung, tidak semata-mata melakukan bidang pembangunan infrastruktur saja juga program mental spiritual, ” ujarnya. (red)