Magetan. - Sebagai wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa yang dilaksanakan secara terbuka kepada masyarakat Desa Kuwon Kecamatan Karas Kabupaten Magetan melalui Forum musdes. Rapat Musdes yang di selenggarakan di balai Desa Kuwon adalah wujud pertanggungjawaban Realisasi APBDes sebagai forum transparansi pemerintahan desa kepada masyarakat dan output yang dihasilkan dalam musdes tersebut adalah Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa dalam satu tahun anggaran. Jumat (21/03/2025)
Selain perdes tersebut, kepala Desa Kuwon Ibu Sukati wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Penetapan Rancangan Perdes realisasi APBDes menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDes dilaksanakan oleh BPD bersama Pemerintah Desa dalam musdes yang membahas tentang ralisasi APBDes selama tahun anggaran. Ini sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. " Ucap Danpos Karas Peltu Funindiyanto".
Plt Camat Karas Bapak Agung Setyo Nugroho, SE.MM. menyampaikan di forum Secara esensi dari pengelolaan keuangan Desa dalam UU Desa adalah bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa secara menyeluruh tanpa memandang strata kehidupan warga Desa. Wujud atau output dalam pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud diatas termuat dalam Perdes Pertanggungjawaban APBDes 2024 yang disusun sesuai dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera "tuturnya".
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Desa Kuwon Kecamatan Karas Kabupaten Magetan Pendapatan dan Belanja Desa, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini yang terdiri dari laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan periode tahun berjalan dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa "pungkasnya". (R 07)