Lebak – Kapten Inf Slamet Riyadi selaku Danramil 0305/Cipanas Kodim 0603/Lebak menghadiri kegiatan rapat penertiban kafe dan tempat karaoke yang diduga berkedok penjualan minuman keras (miras) serta praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cipanas.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, bertempat di wilayah Kecamatan Cipanas. Rapat tersebut merupakan musyawarah bersama antara Forkopimcam Cipanas dengan para tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), dan tokoh pemuda (Toda) dalam rangka membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut:
1. Danramil 0305/Cipanas Kapten Inf Slamet Riyadi
2. Camat Cipanas Drs. H. Endih Wahyudin, S.E
3. Kapolsek Cipanas Kompol Ferizal Ardiles Mawardi, S.H., S.I.K
4. Kasi Trantib Kecamatan Cipanas Maman Laksana, S.Pd
5. Kasat BPUD Kabupaten Lebak Bpk. Wahyu
6. Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Lebak Bpk. Azis Ali Rosid
7. Para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta ulama se-Kecamatan Cipanas
Dalam sambutannya, Camat Cipanas Drs. H. Endih Wahyudin, S.E menyampaikan bahwa wilayah Cipanas merupakan sentral ulama dan umaro bagi beberapa kecamatan sekitar, sehingga perlu menjadi contoh dalam menjaga ketertiban. Ia menegaskan pentingnya kekompakan Forkopimcam dalam memberantas usaha-usaha ilegal yang berdampak negatif bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Cabang NU Kecamatan Cipanas menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas yang melanggar norma agama di wilayah Cipanas, demi menjaga generasi muda agar tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berguna bagi bangsa dan negara.
Pada kesempatan yang sama, Danramil 0305/Cipanas Kapten Inf Slamet Riyadi menyampaikan bahwa TNI sangat mendukung upaya penertiban tempat-tempat kafe dan karaoke yang menjual miras serta diduga menjadi lokasi praktik prostitusi. TNI juga siap bersinergi dengan Forkopimcam dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan norma agama, serta mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam penertiban tempat hiburan yang tidak memiliki izin.
Usai pelaksanaan rapat, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban dan penyegelan salah satu tempat kafe dan karaoke yang berada di Kampung Lurah RT 08/01 Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.










































