Jakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, menangkap seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial HS (26) karena membawa narkotika jenis kokain 1,29 kilogram.
Tersangka HS diketahui berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) di negara asalnya dan ditangkap saat tiba di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (3/2) sekitar pukul 17:00 WITA.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HS mengaku membawa barang haram tersebut karena dimintai tolong seseorang berinisial M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami terus mengembangkan dan mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional," kata Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (7/2).
Untuk barang bukti kokain yang diamankan oleh kepolisian Polda Bali seberat 1,29 kilogram.
Daniel mengungkap kronologi penangkapan terjadi pada Selasa (3/2) pukul 17.00 WITA, di mana petugas Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencurigai tersangka HS yang saat itu sebagai penumpang pesawat Emirates EK368 yang mendarat dari Dubai, Uni Emirat Arab.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan barang tersangka HS dengan scan X-ray. Berdasarkan analisa ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang didalamnya berisi serbuk warna putih. Kemasan tersebut ditemukan pada bagian dinding belakang tas ransel berwarna hitam milik tersangka HS.
Selanjutnya, karena curiga, petugas Bea Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk bersama-sama melakukan penggeledahan barang dan lalu ditemukan barang bukti kokain tersebut.
Dari keterangan tersangka HS, dia bertemu dengan seseorang berinisial M di sebuah hotel di Brasil. Kemudian, diminta untuk membawa kokain tersebut ke Pulau Bali.
Tersangka, HS belum mendapatkan upah yang dijanjikan sampai saat ini. Kemudian, upah tersebut akan diberikan kepada tersangka HS setelah barang sampai ke tangan M dengan aman di Bali. Terkait penerima di Bali, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
"Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali," ujar Daniel.
Tersangka HS dikenakan pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang, Nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1, Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp2 miliar.
Untuk Pasal subsidernya yaitu Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1, Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1, Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(har)

1 hour ago
3
















































