Eks Pejabat MA Zarof Ricar Penuhi Panggilan KPK

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar memenuhi panggilan penyidik KPK pada hari ini, Senin (15/12).

Zarof yang saat ini berstatus terpidana kasus korupsi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba dengan mobil tahanan. Dengan tangan diborgol, dia tiba sekitar pukul 10.45 WIB.

"Dimintai keterangan mengenai pak Hasbi [mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan]," kata Zarof singkat saat hendak dibawa petugas KPK ke lantai dua ruang pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum diketahui keterkaitan Zarof dalam perkara yang menjerat Hasbi ini sehingga ia harus dilakukan pemeriksaan. KPK belum memberi informasi banyak danhanya membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Sdr. ZR, Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi, pada penyidikan perkara dugaan tipikor/TPPU terkait pengurusan perkara di MA," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/12).

Zarof dikenal sebagai makelar kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, MA menghukum Zarof dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. MAmenguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejaksaan Agung di rumah kediaman Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaannya dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.

Perkara nomor: 10824 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Endang Lestari.

Zarof dinilai telah terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat ataudissenting opinionoleh ketua majelis Soesilo.

Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat ataumens readari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Sementara itu, Hasbi Hasan juga merupakan seorang terpidana kasus suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan gratifikasi.

Pada Selasa, 3 Desember 2024, MA menolak kasasi yang diajukannya.
Dengan demikian, putusan 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider 1 tahun penjara telah inkrah.

Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati.

Dalam perjalanannya, KPK kembali memproses hukum Hasbi atas dugaan korupsi dan TPPU.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |