Jakarta, CNN Indonesia --
Bupati Buol yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2019-2024 Ida Fauziyah yakni Risharyudi Triwibowo mengaku pernah menerima uang Rp160 juta hingga tiket konser Blackpink dari Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) tahun 2024-2025 Haryanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi.
Haryanto juga pernah menjabat Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.
Pengakuan itu disampaikan Risharyudi saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasus dimaksud di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi ada pernah menerima sejumlah uang atau barang dari kedelapan orang terdakwa yang ada di hadapan saksi ini?" tanya jaksa.
"Pernah, dari Pak Haryanto," jawab Risharyudi.
Dia menuturkan pemberian pertama dari Haryanto berupa uang Rp10 juta pada tahun 2024. Saat itu, Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA pada Ditjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara dirinya saat itu selaku tim asistensi Menaker Ida Fauziyah.
Risharyudi menjelaskan uang itu digunakannya untuk membeli tiket pesawat ke Sulawesi Tengah. Saat itu dirinya maju sebagai calon legislatif.
"Berapa uangnya saudara saksi?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp10 juta," ucap Risharyudi.
Pemberian kedua, sejumlah US$10.000 atau setara Rp150 juta. Dia berdalih, sama seperti pemberian pertama, uang ini juga merupakan pinjaman.
"Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati Pemilu juga. Sempat saya bilang, 'Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan Pemilu'. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu," tutur Risharyudi.
"Kalau nilai nominal rupiah itu berapa US$10.000?" tanya jaksa.
"Sekitar Rp150 juta waktu itu," terang Risharyudi.
"Itu saudara terima pada sekitar tahun 2024, betul ya?" tanya jaksa memastikan.
"2024," jawab Risharyudi.
Dia mengatakan uang tersebut akhirnya digunakan untuk membeli motor Harley Davidson bekas tanpa kelengkapan dokumen alias bodong lewat platform OLX. Dia berdalih motor tersebut merupakan keinginan anaknya.
"Kemudian untuk yang tiket konser Blackpink tadi?" tanya jaksa mendalami.
"Tiketnya saya waktu itu ngambil, taruh di ruangan karena Blackpink saya tidak ini begitu," timpal Risharyudi.
Selanjutnya, Risharyudi menambahkan ada uang Rp10 juta yang telah dikembalikan melalui rekening penampungan KPK. Pengembaliannya saat panggilan untuk dilakukan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
"Kemudian di BAP kedua, setelah melakukan penerimaan tanda terima uang, saya sampaikan kembali bahwa ada yang terlupa, yang terlupa itu tadi 10 ribu (dolar AS), kemudian saya belikan motor, dan kemudian diminta untuk dikembalikan ke negara. Motornya sudah saya kembalikan," ucap Risharyudi.
Perihal ini, majelis hakim meminta Risharyudi mengembalikan uang US$10.000 ke KPK karena nilai motor bodong tersebut tidak seberapa ketika dilelang kelak.
"Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli," ucap hakim anggota Ida Ayu Mustikawati.
"Siap, Yang Mulia," jawab Risharyudi.
Sebanyak delapan orang mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Delapan terdakwa tersebut ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Jaksa menuturkan penerimaan dari masing-masing para terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut.
Rinciannya Suhartono sebesar Rp460 juta sejak 2020-2023, Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn dengan nopol B 1354 HKY sejak 2018-2025, Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ sejak 2017-2019, Devi Angraeni Rp3,25 miliar sejak 2017-2025, Gatot Widiartono Rp9,47 miliar sejak 2018-2025.
Berikutnya Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar sejak 2017-2025, Alfa Eshad Rp5,23 miliar sejak 2017-2025, dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta sejak 2017-2025.
Uang tersebut berasal dari para agen TKA, baik secara individu maupun perusahaan agen tenaga kerja. Seluruhnya sejumlah Rp135,29 miliar.
RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukan kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(ryn/isn)

1 hour ago
3
















































