Gus Ipul: 11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan, 40 Ribu Ajukan Reaktivasi

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat lebih dari 40 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang sebelumnya dinonaktifkan telah mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan, Senin (16/2).

"Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan," kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PM) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin.

Saifullah Yusuf menjelaskan, dari total pengajuan reaktivasi tersebut, sekitar 2.000 peserta tercatat telah beralih status menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan. Perubahan ini menunjukkan adanya peserta yang dinilai mampu membayar iuran secara independen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemensos menilai proses pemutakhiran data berjalan sesuai target. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan benar-benar diterima kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk kategori Desil 1-5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski sebagian peserta telah beralih ke skema mandiri, pemerintah tetap melakukan evaluasi lanjutan terhadap kondisi mereka.

"Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan kroscek untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI," ujar Mensos.

Ia menambahkan, pembaruan dan pencocokan data dilakukan secara rutin setiap bulan guna menjaga akurasi data penerima bantuan sosial.

Sebelumnya, Kemensos bersama lebih dari 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim Badan Pusat Statistik (BPS) telah melakukan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan. Proses tersebut bertujuan memastikan kondisi sosial-ekonomi terkini para peserta sekaligus menjadi dasar penyesuaian kepesertaan berdasarkan DTSEN.

Kemensos menegaskan kebijakan penonaktifan tidak mengurangi jumlah total penerima bantuan. Kebijakan itu dilakukan untuk mengalihkan kepesertaan dari kelompok masyarakat mampu pada Desil 6-10 kepada masyarakat tidak mampu pada Desil 1-5, berdasarkan usulan pemerintah daerah serta hasil pemutakhiran data terbaru.

(antara/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |