Jakarta, CNN Indonesia --
Pengacara Hotman Paris melakukan penggalangan dana bagi YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya, Taufik Hidayat. Hotman menyebut dana yang sudah terkumpul kini mencapai Rp2,5 miliar.
"Para klien saya di dalam dan luar negeri yang mau memberikan sumbangan, saya dengan ini saya jawab, sudah cukup. Sudah terkumpul hampir 2,5 miliar, dan sudah cukup itu untuk modal awal bagi Yuvita untuk memulai hidup," kata Hotman dalam unggahannya di Instagram, Sabtu (27/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman mengatakan uang donasi tersebut akan ia berikan kepada YTR untuk memulai hidup.
Dalam unggahan yang sama, Hotman mengkritik Komnas Perempuan yang menyatakan kasus YTR bukan penyiksaan.
Menurutnya, apa yang disampaikan pihak Komnas Perempuan sangat tidak layak dan menyakiti hati keluarga korban.
"Sangat tidak layak dia mengatakan bahwa itu bukan penyiksaan. Sekalipun benar, sangat tidak layak itu diucapkan sekarang ini. Menyakiti hati keluarganya, dan juga menyakiti hati keluarga kita," tutur Hotman.
Sebelumnya, Komnas Perempuan menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Meski demikian, Komnas Perempuan masih mendalami kemungkinan adanya unsur penyiksaan dalam kasus tersebut untuk memastikan penerapan ketentuan hukum yang tepat sesuai fakta yang ditemukan, sekaligus mendorong pemenuhan hak korban secara menyeluruh, termasuk perlindungan, pemulihan, dan penanganan perkara yang komprehensif.
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mengatakan lembaganya telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun fakta lapangan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, hasil pendalaman akan disampaikan kepada publik setelah proses pengumpulan informasi selesai.
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang dalam peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional secara daring dari Jakarta, Jumat (26/6).
YTR menjadi korban penyekapan dan penyiksaan Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun.
Taufik berhasil diringkus gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB.
Taufik pun kini berstatus tersangka. Polisi menjerat Taufik dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan.
(lom)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
4
















































