Jusuf Hamka Bakal Laporkan Komisaris Salah Satu Media

10 hours ago 10

Tangerang, CNN Indonesia --

Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang ditujukan kepadanya.

Jusuf Hamka menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses persidangan sebelumnya.

Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu dan penggunaan surat bertanggal mundur (backdated) yang melibatkan komisaris perusahaan di salah satu media berinisial TS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," ujar Jusuf Hamka saat sesi wawancara di Pasar Lama Kota Tangerang, Sabtu (13/6).

Selain rencana pelaporan pidana, Jusuf Hamka juga berencana melayangkan somasi terkait penagihan utang serta klaim sejumlah biaya pribadi yang pernah ditanggungnya untuk kepentingan pihak terkait pada masa lalu.

Di sisi lain, Jusuf Hamka mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan posisinya.

Menurutnya, putusan yang terbit pada periode April hingga Mei 2026 tersebut membuktikan bahwa gugatan yang diajukan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat.

"Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi mengatakan, timnya tengah merampungkan bukti-bukti pendukung sebelum secara resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya.

"Kami masih merundingkan teknisnya dengan Pak Jusuf. Pada intinya, kami akan menempuh upaya hukum karena bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," kata Sogi.

Terkait nilai tuntutan dalam upaya hukum selanjutnya, Sogi mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan secara cermat.

"Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah kami kumpulkan, susun, dan lakukan verifikasi secara menyeluruh. Saat ini kami hanya sedang mematangkan aspek teknis pelaporannya. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan kepada pihak berwenang agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Sebelumnya pengusaha sekaligus pendiri Partai Perindo, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe dan PT MNC Asia Holding, Tbk. (dahulu PT Bhakti Investama, Tbk) resmi mengajukan banding terkait perkara yang menyeret perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Dengan begitu, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum Hary Tanoe dan MNC untuk membayar denda sejumlah Rp531 miliar ke PT CMNP belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Status permohonan banding: permohonan banding diterima," demikian dikutip dari Informasi Detail Banding Elektronik yang disebarluaskan oleh pihak MNC, Rabu (6/5) malam.

(dod/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |