Surabaya, CNN Indonesia --
Sebanyak 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Timur (Jatim) dilaporkan disuspensi oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Tak hanya itu, puluhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) terpaksa gulung tikar sementara akibat tersendatnya pencairan anggaran.
Di Kabupaten Ponorogo misalnya, sebanyak 21 SPPG dilaporkan mogok beroperasi akibat dana program yang tak kunjung cair melalui virtual account (VA).
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas MBG Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan pihaknya akan segera melaporkan sengkarut pembayaran ini ke BGN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau masalah pembayaran ini sudah pernah terjadi sebelumnya sebagaimana kami sampaikan selalu meneruskan apa yang kita temukan di lapangan kepada BGN agar kemudian bisa menindaklanjuti karena kewenangan sepenuhnya tentu di BGN langsung dengan SPPG masing-masing," kata Emil yang juga Wakil Gubernur Jatim saat ditemui di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6).
Emil menjelaskan, mekanisme penyaluran dana sebenarnya dikirim langsung ke rekening virtual account tiap SPPG. Berdasarkan evaluasi sebelumnya, ia menduga adanya kendala pemenuhan syarat administrasi yang belum tuntas sehingga memicu mandeknya pencairan.
"Pembayaran ke virtual account-nya masing-masing, tapi dari pengalaman yang kami temukan juga tidak jarang itu ada kaitan dengan persyaratan administrasi yang kemudian diminta oleh BGN untuk dilengkapi," ucapnya.
Kendati demikian, Emil mengatakan pihaknya yakin BGN akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami tetap meyakini bahwa ini permasalahan yang dari pengalaman-pengalaman sebelumnya BGN akan kemudian menyelesaikan," ujar dia.
Di sisi lain, ancaman keberlanjutan program MBG di Jatim kian berat menyusul pembekuan (suspensi) terhadap 372 SPPG. Ratusan titik tersebut disanksi tegas oleh BGN lantaran kedapatan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Emil mendesak pengelola SPPG yang dibekukan untuk bergerak cepat melengkapi dokumen wajib tersebut dalam tenggat waktu toleransi selama 30 hari.
"Kalau yang disuspen itu kan memang dikarenakan persyaratan SLHS-nya dan IPAL-nya belum terpenuhi melampaui masa toleransi yang diberikan," kata Emil.
Mantan Bupati Trenggalek ini menjamin Pemprov Jatim tidak akan mempersulit birokrasi penerbitan izin. Namun, ia mengingatkan agar aspek kesehatan masyarakat dan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi mengejar target operasional.
"Oleh karena itu kalau kami di pemerintah, prinsipnya jangan kemudian justru alasannya karena pemerintah yang mempersulit. Jangan sampai pemerintah daerah dianggap mempersulit tapi juga jangan sampai kita kemudian tidak menjaga standar," tegasnya.
Untuk mengatasi hambatan ini, Pemprov Jatim terus mengintensifkan koordinasi dengan BGN dan Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) wilayah Surabaya serta Jember. Namun, hasil rekapitulasi KPPG menunjukkan masih banyak SPPG yang abai terhadap kelengkapan dokumen administratif, termasuk proses penerbitan SLHS.
"Tapi ternyata setelah direkapitulasi memang ada hal-hal yang perlu dilengkapi juga oleh masing-masing SPPG jadi, enggak selesai setelah ya daftar permohonan SLHS gitu, enggak kayak gitu," ucap Emil.
Berdasarkan data terbaru Pemprov Jatim, total terdapat 4.400 titik SPPG yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, mayoritas unit sudah berjalan, sementara sisanya masih dalam fase pembenahan.
"Ada 4.400-an tapi yang beroperasi 4.000-an. Ada yang persiapan 400-an," pungkas Emil.
(frd/dal)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1
















































