Kasus Narkoba NTB, Bareskrim Konfrontasi Koh Erwin dan AKP Malaungi

9 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan secara konfrontir antara bandar narkoba Koh Erwin dan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan langsung digelar penyidik usai penangkapan Koh Erwin pada Kamis (26/2) kemarin.

"Sekarang ada di pemeriksaan Bareskrim untuk konfrontir masing-masing kesaksian," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebut total ada 5 tersangka dari klaster peredaran narkoba dari Polda NTB yang dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa secara konfrontir. Kelima tersangka itu merupakan Irfan, Herman, Yusril, Anita dan Ais.

Lewat pemeriksaan ini penyidik akan mendalami jaringan serta aliran dana hasil peredaran narkoba. Termasuk soal besaran dana yang disetorkan dari Koh Erwin kepada Malaungi.

"Inikan simpang siur ya, semua ngomong versinya masing-masing. Ini saya konfrontirkan, ditemukan. Kamu ngomong begini, ini ngomong gini, akhirnya yang benar yang mana? Nah itu dikuatkan oleh alat bukti. Jangan cuma keterangan saja," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gram.

Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(tfq/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |