Kata-kata Eks Menag Yaqut Usai Perlawanan Kandas di Putusan Sela Hakim

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Putusan sela majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (27/8).

Hasilnya, hakim menolak perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum Yaqut. Dengan demikian, perkara ini akan memasuki tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons putusan sela hakim itu, Yaqut menegaskan perlawanan yang ditempuh pihaknya merupakan langkah hukum yang dijamin oleh undang-undang.

Oleh karena itu, ia merasa tak masalah saat majelis hakim menolak perlawanannya dalam persidangan putusan sela hari ini.

"Ini bukan keputusan final, tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh Undang-undang," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis siang ini.

"Ini awal pembelaan yang kami lakukan dan seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," sambungnya.

Mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu pun berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada saat dirinya membagi kuota haji tambahan 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

"Tentu saya berharap persidangan nanti akan dinilai secara utuh, ya. Dasar apa, kewenangannya bagaimana, kewenangan yang saya miliki pada waktu sebagai Menteri Agama, kemudian kebijakan yang diambil, lalu mempertimbangkan pelayanan dan keselamatan jemaah. Kami berharap ini dinilai secara utuh," ucap Yaqut.

"Jadi, intinya, siap-siap mengikuti proses persidangan secara baik nanti dengan kooperatif, dan kami akan menyampaikan fakta-fakta bahwa apa yang didakwakan itu nanti kita akan jawab seterang-terangnya," lanjutnya.

Yaqut masih meyakini akan mendapat keadilan.

"Meskipun keadilan itu sering kali datangnya agak lambat gitu ya. InsyaAllah, saya yakin, tawakal kepada Allah," ucapnya.

Sebelumnya, hakim menolak perlawanan tim penasihat hukum Yaqut karena dalil yang dipersoalkan termasuk perihal benar atau tidaknya kebijakan pengisian dan pembagian kuota haji tambahan sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Hakim menyatakan sikap batin atau niat jahat (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam tahap perlawanan, melainkan materi pembuktian pokok perkara.

"Apakah rangkaian perbuatan yang diuraikan pada akhirnya lebih tepat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara atau sebagai delik lain, dan apakah aliran dana dari jemaah dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara yuridis dapat dihubungkan dengan kerugian keuangan negara merupakan persoalan pembuktian yang akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara," kata ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

(ryn/kid)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |