Kejagung Jerat 11 Tersangka, Modus Manipulasi Ekspor CPO Jadi POME

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kasus ini bermula ketika pemerintah sedang memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Ia mengatakan hal itu dilakukan pemerintah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar. Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kerangka kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berdasarkan kadar asam (Free Fatty Acid/FFA)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).

"Dengan demikian seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara," imbuhnya.

Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.

Syarief menyebut rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.

Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih belum berbentuk peraturan.

"Sehingga membuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat," jelasnya.

Syarief menambahkan kondisi ini kemudian dimanfaatkan dengan pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME tersebut.

Akibat persekongkolan itu, kata dia, para pelaku berhasil terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.

"Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah," tuturnya.

Lebih lanjut, Syarief mengatakan penyidik juga menemukan adanya pemberian dan penerimaan suap dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.

"Sehingga klasifikasi yang tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi," jelasnya.

"Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut berlangsung," imbuhnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022-2024.

Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |