KontraS di MK: Selama TNI Diadili Peradilan Militer, Impunitas Abadi

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan impunitas akan terus berulang apabila anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer.

Hal itu disampaikan Dimas saat dihadirkan sebagai saksi Pemohon dalam perkara nomor: 260/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4).

"Sejak dibentuknya organisasi KontraS, pemantauan dan advokasi terhadap praktik peradilan militer sebagai salah satu fokus utama sebab kami melihat selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internium, maka impunitas akan terus berulang," ujar Dimas di hadapan hakim konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan masukan atau catatan yang diberikan KontraS terhadap praktik peradilan militer berarti membongkar salah satu akar utama dari rantai impunitas di Indonesia.

"Hal ini bukan didasarkan pada intuisi atau dugaan semata, melainkan berdasarkan fakta yang kami temukan selama ini dan izinkan saya menyampaikan sejumlah kasus-kasus sebagai contoh," imbuhnya.

Dalam keterangannya, Dimas membeberkan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu seperti penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997-1998, kasus pembunuhan Theys Eluay, hingga kasus pembunuhan warga sipil yaitu Apinus dan Luther Zanambani serta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.

Kasus-kasus tersebut melibatkan prajurit TNI aktif dengan rata-rata hukuman yang diberikan pengadilan militer sangat ringan. Tak sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Bacakan surat Andrie Yunus

Dalam kesempatan itu, di tengah waktu terbatas yang diberikan hakim konstitusi, Dimas menyempatkan diri untuk membacakan surat yang ditulis oleh koleganya Andrie Yunus-Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS yang menjadi korban penyiraman air keras oleh sejumlah anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Dalam surat itu, Andrie meminta upaya percobaan pembunuhan berencana dengan air keras terhadap dirinya harus diusut tuntas. Kata dia, negara melalui aparatur hukumnya mempunyai tanggung jawab untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa.

"Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer harus diadili melalui peradilan umum," ucap Andrie dalam surat yang dibacakan Dimas.

Andrie keberatan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya diadili di pengadilan militer. Dia melayangkan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum yang akan berjalan melalui peradilan militer-yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer selaku pelanggar HAM.

"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di depan muka hukum. Oleh karena itu, dalam kasus ini, jika tidak diadili dalam peradilan umum, maka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di muka hukum," kata Dimas menutup surat yang ditulis Andrie.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie akan masuk tahap pembuktian di persidangan.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan persidangan pembacaan surat dakwaan terhadap empat pelaku yang merupakan anggota BAIS TNI pada Rabu, 29 April 2026.

Uji materi terhadap UU Peradilan Militer ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Para Pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 dan Pasal 127 UU Peradilan Militer.

Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para Pemohon yang diwakili kuasanya, ⁠Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law.

Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis.

Dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di peradilan militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

"Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak," ungkap ⁠Ibnu.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |