KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut karena Sakit Pencernaan

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas.

"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ [Yaqut Cholil Qoumas]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (24/6) malam.

Pembantaran adalah penangguhan masa penahanan seorang tersangka karena alasan tertentu yang disetujui penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan pembantaran tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati.

"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan," kata Budi.

Dia menegaskan pembantaran ini untuk memastikan hak-hak dasar seorang tersangka tetap terpenuhi.

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.

Ada batas waktu selama 90 sampai 120 hari bagi KPK sejak melakukan penahanan untuk melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pengadilan.

Dalam kasus kuota haji tambahan yang ditangani KPK, Yaqut dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari per tanggal awal Juni bulan ini.

KPK tengah mengebut penanganan kasus ini. Rencananya, pelimpahan perkara Yaqut dan Ishfah akan dibarengi dengan dua tersangka lain yang baru ditahan per 8 Juni lalu yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300-an biro travel terlibat dalam kuota haji tambahan. Ada sejumlah biro travel yang ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

[Gambas:Youtube]

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |