Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta, Selasa (10/2).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengungkapkan penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Barang bukti tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi dan tersangka dalam pemeriksaan.
"Dalam penggeledahan, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50 ribu," kata dia.
"Selanjutnya penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu," katanya.
KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita di PN Depok Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan.
Sedangkan Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.
Para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Teruntuk Bambang Setyawan, KPK juga menjerat yang bersangkutan dengan delik gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Tipikor.
KPK telah menahan lima orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
(ryn/isn)

3 hours ago
2
















































