KPK Lakukan Penggeledahan Kasus Bupati Lombok Barat, 1 Alphard Disita

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini, dan kawan-kawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobil tersebut diduga diterima Bupati Lalu Ahmad dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alpard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (PT Air Minum Giri Menang, perusahaan air minum di Lombok Barat)," ujar Budi saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mobilnya, diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan di rumah bupati, yang kemudian dibawa ke Mako Brimob," tambahnya.

KPK masih merahasiakan lokasi yang digeledah karena proses upaya paksa itu masih berlangsung.

"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," ucap Budi.

Dia menjelaskan penggeledahan oleh penyidik dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan untuk memperkuat delik sangkaan para tersangka.

Setidaknya ada tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Mereka ialah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani; dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sampai 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Lalu Ahmad dan Sudirman disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Selain itu, terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ahmad dan Sudirman sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Alvonsus Gani sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7). KPK menangkap total 19 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 7 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sementara pada Selasa (21/7), KPK menangkap 1 orang lainnya di Jakarta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menemukan dan mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.

Rinciannya uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar; uang tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK) senilai Rp 20 juta; uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta; sertifikasi dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar; 1 (satu) unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.

(ryn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |