KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran OTT yang Libatkan Ketua PN Depok

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

KPK mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, sempat diwarnai kejar-kejaran menggunakan mobil.

Pihak KPK menyebut Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta uang sebanyak Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Karabha Digdaya kemudian menyatakan keberatan atas besaran Rp1 miliar tersebut, sehingga terjadi tawar-menawar. Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp850 juta.

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo, dalam konpers Jumat (6/2) malam, mengatakan awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun, pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang.

"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, Tim KPK juga memantau ada dua mobil dari pihak PT KD keluar dari PN Depok.

"Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos," ucap Budi.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai pihak Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

"Jadi tim memantau pergerakan tiga mobil, kemudian terjadi pertemuan, dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH, lalu diamankan oleh tim."

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap. Jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ucap Budi menambahkan.

Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka:

I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

(ryn/har)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |