Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpotensi menjadi ladang korupsi.
Hal itu dikarenakan universitas berstatus Badan Layanan Umum (BLU) dan bisa secara mandiri mengelola keuangan dan asetnya.
"Untuk jalur Mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk membuat program guna menutup celah tersebut.
"Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan, atau bahkan tadi, kalau secara frontal-nya dihapus jalur mandirinya. Itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas," tutur Taufik.
"Tapi, yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU ya, tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri. Jadi, ini tentu akan juga jadi analisis oleh tim di pencegahan," sambungnya.
Dugaan itu senada dengan pandangan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini yang menyebut jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru rawan untuk diselewengkan.
"Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik," ujar Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Menurut dia, kasus yang menyeret Rektor Unsoed beserta wakilnya dan beberapa pihak lain merupakan puncak gunung es dari kesemrawutan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Jalur ini banyak versi, dilakukan secara berbeda-beda sesuai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing.
Ia mengungkapkan praktik tersebut dilaksanakan dengan sangat terpaksa karena anggaran pendidikan dicabik-cabik sehingga pendidikan tinggi merasa tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasionalnya.
"Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut," ucap Didik.
KPK menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka tersebut ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto; serta tiga orang pihak swasta yang bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sejak Kamis (20/8) kemarin.
KPK sudah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(rhs/sfr)

6 hours ago
8
















































