Kubu Febrie Sebut Surat Penyitaan Keluar Lebih Dulu dari Penyidikan

3 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku heran lantaran surat penyitaan Rumah Sentul lebih dahulu keluar daripada surat penyidikan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Gugatan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL. Termohon 1 dalam hal ini adalah Polda Metro Jaya, Termohon 2 yakni Kortas Tipidkor Polri, dan turut termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menilai jawaban yang disampaikan oleh Polri dan Kejagung dalam sidang praperadilan justru memperkuat permohonan yang mereka ajukan.

"Dari jawaban para termohon kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya," ujarnya.

Ia mengatakan salah satu yang memperkuat permohonan praperadilan lantaran Polri mengakui bahwa dalam prosesnya Febrie tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara. Febri mengatakan pihaknya belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen elektronik tersebut.

Ia menjelaskan, hal tersebut penting untuk memastikan bagaimana sebuah dokumen elektronik diperoleh, apakah data yang diperoleh sama dengan data saat dilakukan pembacaan, hingga memastikan tidak terjadi perubahan sampai dokumen tersebut digunakan dalam proses persidangan.

"Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan," tuturnya.

Selain itu, kata Febri, jawaban terkait penyitaan juga memperkuat argumen gugatan praperadilan kliennya. Menurutnya, pihaknya tidak mendengar jawaban dari para termohon bahwa ada surat perintah dari pengadilan terkait penyitaan dari rumah Febrie.

"Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu," ujarnya.

"Tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932," imbuhnya.

Sebelumnya Tim hukum Polri menegaskan penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Temuan dugaan tindak pidana korupsi itu berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI serta PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, diyakini juga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyamarkan dan menyembunyikan asal usul harta kekayaan yang dilakukan Febrie.

Tim hukum Polri menegaskan Febrie terlibat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kedua tindak pidana tersebut diatur dalam undang-undang khusus, sehingga masuk kategori tindak pidana khusus.

Selain itu, dalil kubu Febrie yang menyebut pengecualian bisa berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka juga turut dibantah. Pasalnya dalam putusan MK, parameter yang dipakai yakni bukti permulaan cukup, bukan mensyaratkan status tersangka terlebih dahulu.

(tfq/fra)

placeholder

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |