Jakarta, CNN Indonesia --
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku bakal memberikan perlindungan terhadap keluarga dari Sutrimo yang disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan pihaknya akan segera mendatangi pihak keluarga Sutrimo yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.
"LPSK jemput bola untuk kasus ini, kami akan ke keluarga secepatnya," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, dikutip Senin (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan nantinya LPSK akan melakukan penelaahan ihwal potensi ancaman dan perlindungan yang dibutuhkan.
Susi mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal langsung memberi perlindungan jika dirasa perlu.
"Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat, LPSK bisa lakukan perlindungan darurat," kata Susi.
Sebelumnya pihak keluarga resmi melaporkan persoalan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut dilakukan Suting selaku saudara mendiang bersama anaknya, Abhi, pada Sabtu (8/8) malam.
Keduanya merupakan penerima kuasa dari ahli waris dari Sutrimo untuk melakukan laporan itu. Mereka mengatakan sebelumnya tidak mengetahui adanya kejanggalan terkait kematian Sutrimo.
Namun, berbagai pemberitaan yang simpang siur membuat keluarga ingin mengetahui secara jelas kondisi yang sebenarnya terjadi.
"Adanya tuduhan kejanggalan di pemberitaan, karena kalau keluarga taunya sebenarnya pada saat itu tidak ada kejanggalan karena kita bersih," ujar juru bicara keluarga Sutrimo.
Pihak keluarga juga menyoroti adanya tuduhan bahwa mereka tidak melaporkan persoalan tersebut karena telah menerima uang dalam jumlah besar. Tuduhan tersebut membuat keluarga ingin memperoleh kepastian mengenai proses hukum dan penyebab kematian Sutrimo.
"Apalagi mohon maaf, ada tuduhan katanya keluarga itu nggak melapor gara-gara dapat uang semiliar. Artinya keluarga juga ingin tahu, ingin memastikan ya kepastian hukumnya seperti apa, apakah itu memang kematian yang wajar atau tidak. Itu saja," jelasnya.
(tfq/kid)

3 hours ago
1
















































