Jakarta, CNN Indonesia --
Mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A resmi melaporkan dosennya, Y (48) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. Korban melaporkan terkait Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Budi, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara, kata dia, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ucap Budi.
Budi menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.
"Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," tutur dia.
Sebelumnya, dalam sebuah unggahan di akun Instagram terduga korban, mahasiswa A mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat berusia 19 tahun. Ia menyebut ada dua orang lain yang menjadi korban dengan pola kejadian yang serupa.
Rektor UBL, Agus Setyo Budi menyatakan telah menonaktifkan dosen yang terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial A.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.
"Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terlapor)," kata Agus dikutip dari situs resmi Universitas Budi Luhur Selasa (7/4).
Agus mengatakan keputusan tersebut diambil untuk membuka peluang investigasi mendalam terkait laporan dugaan pelecehan seksual ini.
"Yang bertujuan untuk membuka peluang investigasi mendalam dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna memastikan proses investigasi berjalan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi," ujarnya.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google

8 hours ago
6
















































