Mantan Pj Gubernur Sulsel Ditahan, Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp50 Miliar

2 days ago 9

MAKASSAR — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, Senin (9/3/2026). Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang sangat besar. Dari total anggaran sekitar Rp60 miliar, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup sesuai ketentuan hukum.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka, ” ungkap Didik Farkhan Alisyahdi saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Takalar.

Selain lima orang yang telah ditahan, Kejati Sulsel juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun terhadap tersangka UN, penyidik belum melakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit sehingga memerlukan perawatan medis.

Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses penyidikan yang cukup panjang untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur BB telah diperiksa secara maraton selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Pidsus guna mendalami kebijakan dan proses pengadaan proyek bibit nanas tersebut.

Selain itu, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025 untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor pihak rekanan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi pemerintah, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang terkait dengan program pengadaan bibit nanas tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan. ( Her)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |