Jakarta, CNN Indonesia --
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi mendapat salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dari KPU RI, Senin (9/2).
Hal itu seiring dengan sengketa yang diajukannya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa waktu lalu. KIP memutuskan salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Bonatua mengatakan salinan ijazah yang didapatkannya itu tanpa sensor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia sebelumnya menyebut ada sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan KPU RI dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), DI Yogyakarta.
Sembilan informasi itu adalah nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Bonatua lalu mengajukan sengketa ke KIP karena menilai KPU RI menyembunyikan informasi publik.
"Terima kasih KPU. Artinya memang ini buktinya bahwa tak sempat saya simpan ini selalu langsung saya kasih ke publik. Nah, dengan begitu ya mengapa inti acara kita ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah, ini saya catat ya, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor," kata Bonatua saat dikonfirmasi, Selasa (10/2).
Bonatua mengatakan masih menunggu salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI dan KPU Solo. Ia menyebut salinan-salinan ijazah yang didapatkannya nanti akan ditelitinya.
"Ini memang saya juga di sini saya buat ini untuk penelitian, mari kita meneliti ya secara bersama-sama, karena apa, publik punya hak untuk meneliti informasi publik. Ini bukan barang yang kita takutin untuk diteliti karena apa, hak-hak publik sudah dinikmati pejabat publik, sudah sepatutnya kita publik juga mengganggu haknya," ujarnya.
(yoa/dal)

2 hours ago
3
















































