Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut rencana perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Polri didasarkan pada aspek keadilan.
UU Polri saat ini mengatur usia pensiun maksimum anggota Polri adalah 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan sejumlah profesi aparatur negara saat ini juga telah mengalami perubahan batas usia pensiun.
Supratman mengatakan penyesuaian tersebut mempertimbangkan angka harapan hidup masyarakat yang semakin panjang.
"Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan. Nah, karena itu ,sekali lagi ini soal kenapa itu berubah, dari dulu tidak sampai 60, 58, dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup," ujar dia.
Ia juga membantah anggapan perpanjangan usia pensiun Polri bertujuan memperpanjang masa jabatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Supratman mengatakan perpanjangan jabatan tetap menjadi hak prerogatif presiden.
"Secara umum, kalau saya lihat drafnya, usia pensiun itu sampai dengan 60 tahun. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," katanya.
Sebelumnya, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal mengatur soal batas usia pensiun dan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan ada beberapa poin perubahan dalam revisi UU Polri.
Pertama, penegasan tentang tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sarana teknologi dan informasi modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia Polri.
"Keempat, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri," kata Habiburrokhman dalam rapat kerja dengan Menkum di kompleks parlemen, Senin (25/5).
Kelima, pengaturan mengenai batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
Keenam, penerapan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagai cermin negara demokrasi modern
"Tujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," kata Habiburrokhman.
(yoa/fra)
Add
as a preferred source on Google

7 hours ago
2

















































