Medan, CNN Indonesia --
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas membantah anggapan bahwa pengesahan Undang-Undang (UU) Polri dilakukan untuk memuluskan kepentingan politik kekuasaan. Menurutnya, regulasi tersebut justru merupakan bagian dari upaya reformasi institusi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
"Untuk apa sekarang? Untuk apa kekuasaan, buat kekuasaan yang mana?," Kan tuntutan supaya kita mau melakukan reformasi Polri," ujar Supratman di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (10/6).
Supratman menegaskan, substansi UU Polri tidak semata-mata mengatur soal kewenangan institusi kepolisian. Ia menyebut regulasi tersebut juga mencakup aspek pembinaan sumber daya manusia, termasuk sistem pendidikan dan pengembangan profesionalisme anggota Polri. Menurutnya, masyarakat perlu melihat UU Polri secara menyeluruh dan tidak hanya fokus pada sejumlah pasal yang menjadi perdebatan di ruang publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan bukan hanya terkait dengan hal tersebut, tapi bagaimana kemudian pendidikannya juga diatur," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengesahan UU Polri bukanlah tahap akhir dari proses pembentukan regulasi. Masih terdapat sejumlah aturan turunan yang harus disusun pemerintah untuk mengimplementasikan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
"Dan jangan lupa undang-undang ini itu bukan final. Masih dibutuhkan beberapa peraturan pemerintah, ada perpres, dan lain sebagainya yang harus dibuat. Jadi nanti lihatlah ini sebagai satu kesatuan yang utuh terkait dengan hal tersebut," paparnya.
Pernyataan Supratman tersebut disampaikan di tengah munculnya kritik dari sejumlah kalangan yang menilai revisi UU Polri berpotensi memperluas kewenangan institusi kepolisian dan membuka ruang bagi kepentingan politik kekuasaan.
Namun pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, profesionalisme, dan akuntabilitas Polri dalam menjalankan tugasnya.
(fnr/isn)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
3
















































