MKD DPR Putuskan Uji Kelayakan Adies Jadi Hakim MK Tak Langgar Etik

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak melanggar kode etik apapun.

MKD menggelar jumpa pers atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses fit and proper test terhadap Adies pada 26 Januari lalu. Sidang sebelumnya digelar terhadap perkara tanpa pengaduan.

"Amar Putusan: dengan ini MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Satu, tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir, sebagai calon hakim MK dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membacakan amar putusan di ruang sidang MKD, kompleks parlemen, Rabu (18/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, lanjut Dek Gam, MKD perlu memeriksa proses fit and proper test terhadap Adies karena ada sebagian pihak yang mempertanyakan keabsahannya.

Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan MKD, ujar Dek Gam, proses fit and proper test telah memenuhi syarat perundang-undangan.

"bahwa Adies Kadir, memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Bahwa karena cara dan syarat pemilihan Adies Kadir, sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada pelanggaran kode etik DPR RI dalam proses tersebut," imbuh Dek Gam.

Dia menegaskan, proses penetapan Adies sebagai calon hakim MK telah sesuai UU MD3 dan Peraturan DPR yang mengatur mengenai tata tertib dan kode etik.

(thr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |