MKMK Tolak Buka Laporan Adies di DPR: Lebih Baik Saya Diberhentikan

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna menolak untuk membuka laporan terhadap hakim konstitusi Adies Kadir yang pihaknya terima saat hadir dalam rapat di Komisi III DPR, Rabu (18/2).

Awalnya, sejumlah anggota Komisi III DPR mengkritik Palguna karena tak mengungkap status laporan terhadap penerapan Adies Kadir sebagai hakim MK usulan DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi III DPR dari NasDem, Mahfud Arifin meminta Palguna mengungkap status laporan itu dan prosesnya sejauh ini.

"Apakah sudah diverifikasi, atau belum atau sudah sampai persidangan atau bagaimana?" Kata Mahfud.

Sedangkan, anggota Komisi III dari Gerindra, Bimantoro, mengkritisi MKMK karena dinilai tidak transparan menangani laporan itu. Dia juga meminta MK apakah telah menerima bukti atas laporan itu.

"Bagaimana kejelasan laporannya, apakah sudah menelaah pelapor seperti apa, buktinya seperti apa, itu kan yang tidak disampaikan sampai sekarang," ujar Bimantoro.

Palguna menolak permintaan tersebut. Dia menegaskan kerahasiaan substansi laporan tersebut merupakan bagian independensi MKMK.

Dia mengaku lebih baik mundur jika harus membuka detail laporan di hadapan anggota dewan.

"Kalau itu yang bapak minta, lebih saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak," ujar Palguna dalam rapat.

Menurut dia, substansi laporan terhadap Adies merupakan rahasia antara pelapor dan MKMK. Bahkan, kata Palguna, staf pun tak mengetahui kapan laporan itu akan diputuskan, termasuk akan dilanjutkan atau ditolak.

Palguna menuturkan laporan tersebut masih dalam pemeriksaan dan baru akan menerima keterangan pada Kamis (19/2).

"Enggak bisa kami paparkan di hadapan orang lain, karena itu kami harus rahasiakan bertiga. Bahkan staf pun tidak tahu ketika kami akan memutuskan itu," kata Palguna.

Rapat pada kesempatan itu secara khusus membahas sikap MKMK yang menerima laporan terkait pengajuan Adies sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat. Padahal, menurut Ketua Komisi III Habiburokhman, pengajuan Adies bukan kewenangan MKMK.

Habib menegaskan kewenangan DPR menunjuk Adies bukan anomali, melainkan bagian dari check and balance. Menurut dia, Pasal 24C Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, mengatur hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.

"Norma ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mencerminkan filosofi pembentuk konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam: politik, eksekutif, dan yudisial," ujarnya.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |