Pengeroyok Bambang Setiawan di 27 Agustus Terancam 12 Tahun Penjara

4 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam menjerat tiga tersangka pengeroyok pedagang kaca, Bambang Setiawan, di Pejompongan, 27 Agustus lalu.

Beberapa pasal di antaranya Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, 7 tahun penjara, 9 tahun penjara, dan 12 tahun penjara," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iman menjelaskan kejadian penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban almarhum Bambang Setiawan diduga dilakukan oleh sekelompok orang tidak dikenal yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2026 sekira pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan.

"Kami melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 16 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti hasil dari olah tempat kejadian perkara berupa satu buah DVR CCTV, 6 potong kayu, dan 8 buah bongkahan batu," ujarnya.

Iman mengatakan penyidik juga telah melakukan pengambilan sampel dugaan sidik jari laten pada potongan kayu dan bongkahan batu yang ditemukan saat pelaksanaan olah kejadian, di tempat kejadian perkara.

Kemudian penyidik membawa lima buah gelas kaca dan delapan buah piring.

"Hal ini kami lakukan untuk mensinkronkan antara dugaan pelaku sidik jari yang menempel di piring dan gelas tersebut dengan sidik jari yang menempel di benda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk melakukan kekerasannya," katanya.

Lebih lanjut, Iman mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan, dengan memeriksa 16 saksi hingga sejumlah ahli, seperti ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana.

"Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP, 23 tahun; DS, 33 tahun; dan DDS, 29 tahun," ujarnya.

Saat ini para tersangka sedang menjalani penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

(mnf/fra)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |