Penjelasan Pihak Terlapor soal Kasus Dolar Singapura Palsu

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum AN dan EAK selaku terlapor buka suara terkait kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.

Kasus ini dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Kuasa hukum AN dan EAK, Saleh Balfas mengatakan berdasarkan keterangan kliennya, rangkaian peristiwa ini bermula dari uang dolar Singapura pecahan Sin$10.000 terbitan tahun 1973 sebanyak 34 lembar yang disebut milik HJ.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang itu kemudian diinfokan kepada AN dan disebut sebagai uang lama. HJ juga menyebut bahwa uang tersebut merupakan peninggalan almarhum orang tuanya.

"HJ menawarkan kepada AN untuk mencoba mencari jalur agar uang tersebut bisa ditukar menjadi pecahan SGD yang lebih kecil. Dan pada saat itu, HJ menawarkan kesepakatan kepada AN berupa sejumlah angka yang nantinya akan diberikan kepada HJ ketika AN berhasil menukarkan uang tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (20/9).

"Kemudian AN mencoba membawa satu lembar Sin$10.000 untuk diuji coba dengan menitipkan uang sejumlah Rp70 juta kepada HJ sebagai deposit," sambungnya.

Awalnya AN meminta EAK untuk membantu menukarkan uang tersebut melalui beberapa rekanan di perbankan. Namun tidak berhasil dikarenakan uang pecahan Sin$10.000 terbitan tahun 1973 sudah tidak lagi beredar di Indonesia.

Kemudian, diperoleh informasi bahwa uang tersebut bisa ditukarkan, namun harus dilakukan langsung di negara asalnya, yaitu Singapura.

Singkat cerita, AN lalu diperkenalkan oleh rekannya yang berinisial R kepada Steven sebagai orang yang dapat membawa serta menukarkan uang Sin$10.000 tersebut ke Singapura. cukup sering pulang pergi ke Singapura.

Sebagai informasi, Steven merupakan suami dari DM yang melaporkan soal dugaan pemalsuan uang dolar Singapura ini ke kepolisian.

"AN bercerita kepada S mengenai asal usul uang Sin$10.000 terbitan tahun 1973 dan menceritakan juga sosok HJ sebagai pemilik asli dari 34 lembar uang Sin$10.000 tersebut," ucap Saleh.

Pada 8 Juni 2026, satu lembar Sin$10.000 itu kemudian diserahkan AN kepada Steven untuk dibawa ke Singapura. Lalu pada 10 Juni 2026, Steven memberikan informasi kepada AN telah berhasil menukarkan uang tersebut menjadi pecahan Sin$ terbitan tahun terbaru sebanyak 85 lembar, yang bila ditotalkan jumlahnya menjadi Sin$8.500.

"S juga memberikan konfirmasi kepada AN, bahwa saat itu uang yang dipegang olehnya tersisa 50 lembar pecahan Sin$100 yang bila ditotal jumlahnya menjadi Sin$5.000," ucap Saleh.

"Karena menurut keterangan S kepada AN sisa 35 lembar Sin$100 yang kemudian bila ditotalkan jumlahnya menjadi Sin$3.500 itu langsung dipotong untuk biaya mediator sebesar Sin$3.000 saat penukaran uang tersebut berlangsung dan kemudian S juga langsung mengambil bagian dari komisinya sebesar Sin$500," sambungnya.

Masih di hari yang sama, Steven dan AN bertemu di parkiran kantor Samsat Bekasi. Di sana, S memberikan uang Sin$100 terbitan baru sebanyak lima puluh lembar tersebut kepada AN, yang disaksikan oleh rekan AN yang berinisial AH.

AN mengklaim saat itu Steven bersikeras untuk membawa kembali ke Singapura uang pecahan Sin$10.000 yang tersisa 33 lembar di kediaman HJ untuk ditukarkan. AN kemudian menghubungi HJ melalui telepon dan mengutarakan rencana juga niat S tersebut.

Kemudian, HJ selaku pemilik uang meminta deposit dengan jumlah yang lebih besar sebagai jaminan. Atas dasar itu, AN menawarkan kepada Steven agar membawa uang tersebut per 5 lembar dulu agar depositnya tidak terlalu besar.

Namun, Steven disebut tetap bersikeras untuk membawa semua uang sekaligus dengan alasan agar tidak bolak-balik ke Singapura dan menghemat biaya akomodasinya. Lalu, AN menawarkan agar S yang menyediakan uang deposit sebesar Rp500 juta yang nantinya akan diberikan kepada HJ.

Atas permintaan itu, Steven meminta kepada AN untuk menitipkan sejumlah barang sebagai jaminan atas uang deposit tersebut. AN pun menyanggupi permintaan dari Steven dan mereka menyepakati untuk melakukan proses penukaran sisa 33 lembar uang Sin$10.000 milik HJ itu di Summarecon Mall Serpong pada tanggal 11 Juni 2026.

AN lalu menghubungi adiknya, EAK untuk meminjam kendaraannya sebagai jaminan untuk dititipkan kepada Steven sesuai kesepakatan sebelumnya.

Namun, AN mengungkapkan ternyata uang deposit yang diberikan Steven hanya sebesar Rp400 juta. Padahal, sebelumnya telah disepakati uang deposit sebesar Rp500 juta.

Singkat cerita, transaksi tetap dilakukan. Saat itu, uang pecahan Sin$10.000 juga sempat diperiksa secara fisik oleh AN dan S menggunakan alat ultraviolet yang tersedia.

Berdasarkan pemeriksaan sederhana tersebut, mereka meyakini bahwa uang tersebut asli, sehingga Steven pun membawa uang tersebut untuk ditukarkan ke Singapura.

Namun, pada 12 Juni sore, Steven memberikan informasi kepada EAK melalui telepon, mengenai dugaan persoalan keaslian uang. Setelah itu Steven sempat tidak bisa dihubungi sampai 13 Juni siang.

Kemudian, masih di hari yang sama, AN dan EAK akhirnya berhasil menghubungi Steven. Dalam komunikasi itu, Steven menjelaskan kronologi selama yang bersangkutan berada di Singapura serta persoalan keaslian 33 lembar uang Sin$10.000 tersebut.

"Intinya pada saat itu S menyatakan tidak berhasil menukarkan uang tersebut karena diduga palsu dan uang tersebut tidak berhasil dia bawa pulang kembali ke Indonesia. karena ditahan oleh pihak otoritas yang berwenang di Singapura," tutur Saleh.

"Klien kami juga bertanya kepada S mengenai informasi seperti resi atau tanda terima sebagai bukti bahwa uang tersebut memang sedang ditahan di Singapura, dan S pada saat itu tidak bisa memberikan hal tersebut," imbuhnya.

Saleh mengatakan kliennya bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan sudah memenuhi panggilan klarifikasi di Polres Tangsel.

Kata Saleh, dalam perkara ini klien kami justru berada di posisi sebagai pihak yang menunggu kebenaran akan dugaan rangkaian peristiwa ini bisa terungkap.

Sebab, informasi yang mereka dapatkan baik dari Steven kemudian informasi pada laporan polisi, dan juga informasi yang didapatkan saat panggilan klarifikasi itu berbeda antara satu sama lain.

"Kami meminta tunjukkan bukti keberadaan uang SGD tersebut, bila memang benar palsu, tunjukkan keberadaan uang tersebut sekarang. Lalu telusuri siapa yang menguasai enam lembar tersebut sebelumnya, kemudian siapa yang menyerahkannya kepada S, kapan penyerahan terjadi, apa yang terjadi setelah uang tersebut berada di tangan S, dan apa yang terjadi setelah uang tersebut dibawa dan berada di Singapura," kata dia.

"Dan buktikan seluruh rangkaian dugaan itu dengan dokumen resmi dari pihak otoritas yang berwenang di Singapura," lanjutnya.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Selain itu, kata Boy, pihaknya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

"Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura," kata Boy kepada wartawan, Rabu (9/9).

(dis/isn)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |