Peran Bahar bin Smith di Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser

3 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang, Banten.

"Ini berdasarkan keterangan saksi, saksi dan korban, bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Selasa (3/2).

Budi turut mengungkapkan aksi penganiayaan itu dilakukan Bahar bersama tiga orang lainnya yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (total ada empat tersangka) karena terjadi penganiayaan dan pengeroyokan), berarti lebih dari satu orang," ucap dia.

Kendati demikian, Budi tak membeberkan identitas tiga tersangka lainnya. "(Tiga tersangka lainnya adalah) orang-orang yang ada di sekitar ustaz Bahar Smith," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

"Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Seorang anggota Banser yang datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah disebut sempat mendekat dan berniat bersalaman. Namun, korban diadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dan terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |