Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Banten membantah telah menetapkan tukang ojek bernama Al Amin Maksum sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak di Pandeglang, Banten, pada Selasa, 27 Januari 2026 lalu.
Saat itu, Al Amin Maksum yang merupakan ojek pangkalan (opang) mengendarai sepeda motornya, dengan penumpang sekaligus korban bernama Khairi Rafi.
Amin melintasi ruas Jalan Raya Pandeglang - Labuan, berulang kali, keduanya menghindari ruas jalanan yang rusak, hingga akhirnya ban roda depan Amin masuk ke dalam lubang, kemudian terpental hingga korban Khairi Rafi tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Senin, (23/2).
Polda Banten yang dipimpin oleh Irjen Pol Hengki mengklaim saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, yang menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dilokasi kejadian.
"Perlu diketahui, sampai hari ini, sore ini, penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami, status masih dalam penyelidikan," terangnya.
Gelar perkara akan dilakukan di Polda Banten, untuk menetapkan status Al Amin Maksum dan kecelakaan lalu lintas itu bisa dilanjutkan atau tidak.
"Seperti disampaikan beliau (Kabid Humas Polda Banten), sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan lakukan gelar perkara tingkat Polda," ucap Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Burhanudin Surya Muhammad, di lokasi yang sama, Senin, (23/2).
Dalam salinan SPDP tertanggal 16 Februari 2026 dengan kop surat Polres Pandeglang, Polda Banten, bernomor B/52/II/2026/Lantas, tertulis bahwa kepolisian telah melakukan gelar perkara pada Kamis, 12 Februari 2026 dengan menghadirkan para pihak keluarga yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Aula Satlantas Polres Pandeglang, untuk menetapkan pelaku dan perkara kecelakaan lalu lintas.
Kemudian sudah dilakukan penyidikan lebih lanjut serta Polres Pandeglang juga sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
(ynd/ugo)

2 hours ago
2















































