Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/2) kemarin. Pemeriksaan tersebut dilakukan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan DI Yogyakarta.
Pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tersebut dalam rangka memenuhi petunjuk yang diberikan jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT ke kejaksaan. Namun, berkas perkara itu dikembalikan oleh jaksa lantaran dianggap belum lengkap.
"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu sore.
Namun, Budi tak membeberkan siapa saja saksi yang dimintai keterangan tersebut. Namun, salah satu yang diperiksa adalah Jokowi yang merupakan pihak pelapor dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap Jokowi dilakukan di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap keduanya.
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1).
(fra/dis/fra)

2 hours ago
1
















































