Bandung, CNN Indonesia --
Fakta baru terungkap dalam kasus miras oplosan maut yang menewaskan sembilan warga di Subang, Jawa Barat.
Polisi memastikan peredaran minuman keras ilegal tersebut melibatkan jaringan lintas wilayah, dengan pasokan datang dari luar daerah dan proses pengoplosan dilakukan di sebuah toko di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, tersangka HS berperan sebagai pemasok miras dari wilayah Cirebon. Sementara tersangka JB diketahui sebagai pemilik toko di Subang yang menjual sekaligus meracik minuman tersebut sebelum diedarkan ke konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan peredaran skala kecil. Ada suplai dari luar wilayah dan proses oplosan dilakukan di lokasi penjualan," ujar Dony dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Sabtu (14/2).
Dari hasil penggerebekan di gudang milik tersangka dan toko tempat penjualan, polisi menemukan 177 botol miras oplosan, baik kosong maupun berisi. Selain itu, diamankan pula bahan campuran, nota pembelian, satu unit handphone, serta satu unit mobil yang diduga digunakan untuk distribusi.
Polisi menyebut, miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dikonsumsi para korban sebelumnya dicampur dengan minuman energi sebelum dijual. Campuran itulah yang diduga kuat menyebabkan keracunan berat hingga merenggut sembilan nyawa dan membuat dua orang lainnya masih dirawat intensif.
Pengungkapan ini membuka indikasi adanya pola distribusi terorganisir. Pasokan dari Cirebon kemudian diracik ulang di Subang untuk memperbanyak jumlah dan meningkatkan keuntungan.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada jalur distribusi lain," tegas Dony.
Polisi memastikan akan menelusuri alur pasokan hingga ke hulu untuk memutus mata rantai peredaran miras oplosan lintas wilayah tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sembilan orang dilaporkan meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Selain itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, para korban diduga mengonsumsi miras jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan minuman energi serbuk merek Kuku Bima.
Kasus keracunan miras oplosan ini, terungkap pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB, RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan. Sebagian korban meninggal dunia.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2), saat para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi, di antaranya sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.
Pada Senin (9/2), sejumlah korban mulai berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan.
Menurut keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian.
(csr/kid)

3 hours ago
2

















































