Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MI (23) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 10 Mei lalu. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan teregister dengan nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah ibu korban menyampaikan kekhawatirannya lantaran tersangka tak kunjung ditangkap, sementara anaknya akan segera menyelesaikan perawatan psikologis di DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka berinisial MI itu kemudian ditangkap pada Kamis (17/9) hari ini dan langsung dilakukan penahanan.
Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rita dalam keterangannya, Kamis.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," ucap Budi.
(dis/fra)

5 hours ago
3

















































