Polisi Tetapkan 1 Mahasiswa Jadi Tersangka Teror Bom 10 Sekolah Depok

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan teror bom terhadap sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

Tersangka berinisial HRR berusia 23 tahun dan berstatus sebagai mahasiswa. Ia dijerat dengan UU ITE dan KUHP.

"Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengutip Detik, Jumat (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjerat HRR dengan pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp750 Juta.

Selain itu, HRR juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.

Made mengungkap motif HRR melakukan teror terhadap 10 sekolah tersebut. Ia diduga melakukan itu buntut kecewa karena lamarannya ditolak mantan kekasih berinisial K.

"Dapat kami jelaskan juga motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa. Karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran yaitu Saudara H dan Saudari K ini sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," ujar Made.

Made mengatakan pelaku kerap meneror dan mengancam K. Pelaku juga nekat meneror K sampai ke kampusnya.

Lalu pada puncaknya, Made menyebut HRR pun meneror 10 sekolah tersebut dengan ancaman bom mengatasnamakan K.

"Sampai dengan akhirnya tersangka melakukan teror yang memang menjadi perhatian kita semua, yaitu menteror 10 sekolah di wilayah Polres Metro Depok yang sudah teman-teman saksikan tadi. Jadi motifnya seperti itu," ucap dia.

Sepuluh sekolah di Depok, yakni SMA Arrahman, SMA Al Mawaddah, SMA 4 Depok, SMA PGRI 1, SMA Bintara Depok, Budi Bakti, SMA Cakra Buana, SMA 7 Sawangan, SMA Nururrahman, dan SMAN 6 Depok menerima ancaman teror bom pada Selasa (23/12) lalu.

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan pelaku menyebarkan ancaman teror lewat email yang dikirim langsung ke masing-masing email sekolah.

Dalam email itu, pelaku mengatasnamakan diri sebagai Kamila Hamdi yang mengaku bertindak demikian karena polisi tak adil dalam menanggapi laporannya.

"Gua benci sama pendidikan di Depok. Gak terima, polisi gak adil, gak tanggepin laporan polisi gua, karena gua diperkosa dan cowok yang perkosa gua gak tanggung jawab nikahin gua," tulisnya dalam email.

Setelahnya, polisi memastikan ancaman teror bom itu palsu. Ia menyebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Jibom dan Gegana dipastikan tidak ada bom di 10 lokasi tersebut.

"(Kondisi) aman. Sudah disisir tidak ada benda mencurigakan. Sudah (selesai penyisiran)," ujar Budi.

(mnf/agt)

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |