Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polresta Yogyakarta menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha.
"Ada 14 tersangka baru," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, Jumat (3/7) malam.
Belasan tersangka baru ini merupakan para pengasuh Daycare Little Aresha yang sebelumnya berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor. Menurut Adrian, penetapan status tersangka kepada 14 pengasuh ini dilaksanakan setelah proses gelar perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kan ada 17 saksi wajib lapor. Nah, dari itu 14 di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," imbuh Adrian.
Adrian belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing tersangka baru ini. Tapi, polisi telah menjadwalkan kepada belasan orang ini sebagai tersangka pada Senin (6/7) besok.
Dengan demikian, maka jumlah total tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak oleh Daycare Little Aresha menjadi 27 orang.
Sebelum ini, penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Rombongan tersangka awal ini meliputi ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.
Proses hukum perkara untuk 13 tersangka awal sudah memasuki tahap penanganan oleh kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21. Mereka akan segera disidang.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta menyebut, berkas perkara para tersangka dikelompokkan jadi tiga, yakni berkas ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh sesuai sangkaan pasal masing-masing.
Ketua yayasan berinisial DK dijerat Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 20/2023 tentang Sisdiknas jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kedua, Pasal 62 UU ayat 1 Jo Pasal 9 ayat 1 huruf e UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1/2023 KUHP.
Ketiga, Pasal 77 jo Pasal 76a UU RI Nomor 35/2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi jo Pasal 20c UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHP. Atau, Pasal 77 g jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35/2014. Atau, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
Rangkaian pasal serupa dikenakan kepada kepala sekolah berinisial API alias N yang memiliki peran hampir sama dengan DK dalam dugaan perkara ini.
Sementara para pengasuh dikenakan Pasal 76, Pasal 77 jo Pasal 76a atau Pasal 77b jo Pasal 76b atau Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17/2016 tentang Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menjadi UU jo Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP.
(kum/dmi)
Add
as a preferred source on Google

2 hours ago
1
















































