Pratikno Asesmen Ulang Operasional Daycare Imbas Kasus Little Aresha

5 hours ago 3

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno berencana menggelar rapat koordinasi untuk meninjau ulang operasional tempat penitipan anak imbas dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Melalui rapat koordinasi ini, ia berharap pemerintah daerah bisa lebih aktif untuk mengawasi operasional daycare di wilayah masing-masing.

"Kami akan melakukan rapat koordinasi untuk mereview ini secepatnya. Jadi kita tentu saja mengharapkan pemerintah daerah lebih aktif ya," kata Pratikno di UGM, Sleman, DIY, Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno menekankan, peristiwa ini telah menjadi perhatian di kementeriannya. Dia telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penanganan, termasuk proses hukumnya.

"Dan kemudian dari sisi kami di Kemenko PMK dengan di Kemendikdasmen dan Kemenag, kita koordinasi untuk mencegah hal-hal semacam ini tidak terjadi ke depan. Jadi kejadian ini memprihatinkan kita semua," katanya.

"Jadi dari kami dari Kemenko PMK kan memang isu anak, isu disabilitas, isu pendidikan, kesehatan menjadi bagian yang diperintahkan oleh Pak Presiden untuk kami kawal secara serius," sambung mantan rektor UGM itu.

Pratikno pun memastikan adanya pendampingan, khususnya pemulihan trauma bagi korban dan orang tua oleh Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemda DIY.

"Jadi kita harapkan, tentu saja ya, ada trauma healing bagi anak juga bagi orang tua. Dan juga sistem ke depan yang kita harus perkuat untuk mencegah hal ini tidak terjadi lagi ya," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut Daycare Little Aresha Umbulharjo, Yogyakarta tidak mengantongi izin beroperasi.

Hasto mengklaim, prosedur standar penyelenggaraan tempat penitipan anak sudah dipersyaratkan dalam pengurusan izin operasionalnya. Pemkot bertugas memverifikasi melalui visitasi.

"Kami akan men-sweeping semua tempat-tempat yang menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogjakarta, karena seperti kemarin yang terjadi (Little Aresha) itu kan tidak ada izin. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya sebagai TPA, PAUD atau TK itu tidak ada izinnya," kata Hasto, Minggu (26/4) pagi.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, Sabtu (25/4) malam.

"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.

Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini masih didalami. Detail perkara akan dibeberkan pada sesi konferensi pers Senin (27/4) ini.

Sejauh ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak.

[Gambas:Youtube]

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek daycare Little Aresya, Jumat (24/4). Tindakan hukum itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penggerebekan petugas melihat perlakuan tak manusiawi yang dilakukan pengelola.

"Petugas melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," katanya dikutip dari Detik.

Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak yang diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.

(kum/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |