Ramai Lembaga Negara Kini Soroti Child Grooming Gegara Buku Aurelie

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Buku memoar selebritas Aurelie Moeremans belakangan menjadi perbincangan publik.

Sejak menelurkan buku dalam bentuk elektronik atau e-book bertajuk Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah yang berisi masa gelap Aurelie, fenomena child grooming jadi perbincangan publik. Bahkan lembaga-lembaga negara kini menaruh perhatian khusus terhadap fenomena manipulasi hubungan yang mengincar anak di bawah umur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas hal tersebut dengan sejumlah lembaga negara dari mulai kementerian hingga komisi independen, Senin (2/2).

Dalam rapat itu, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta komisinya menggelar RDPU membahas child grooming dengan menghadirkan pihak dari selebritas Aurelie Moeremans.

e-Book Broken Strings mengangkat kisah pribadi Aurelie yang mengaku mengalami peristiwa tak mengenakkan di masa remaja. Kecuali dirinya, seluruh tokoh nyata dalam buku itu disamarkan dengan nama lain.

Dalam rapat yang digelar pada Senin ini, DPR menghadirkan Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga LPSK. Namun, tidak ada pihak dari Aurelie yang hadir.

"Saya mohon ada rapat susulan, pimpinan, dengan menghadirkan setidaknya orang tua dari AM begitu, yang menulis buku yang kemudian itu mengungkap kasus ini," kata Rieke dalam rapat.

Rieke mengatakan Aurelie sudah menyatakan siap untuk ikut rapat online dengan Komisi XIII. Menurutnya, Aurelie ingin isu soal child grooming berani dibicarakan di Indonesia.

"Saya sudah memberikan nomor kontak pengacaranya mau hadir, orang tuanya mau hadir, bahkan yang terindikasi kuat, saya sebut saja namanya Aurel, siap untuk melakukan zoom meet dengan Komisi XIII, karena korban ini menganggap sudah saatnya Indonesia berani berbicara tentang hal ini," ujar Rieke yang juga berlatar belakang sebagai aktris tersebut.

Rieke juga menyinggung pentingnya penegakan hukum terhadap terduga pelaku. Ia menyoroti sosok terduga pelaku yang belakangan bersuara di media sosial dan menjadi lelucon.

"Untuk tidak hanya kita menjadi bahan lelucon gitu ya. Tadi, 'that simple', 'yang waras', sampai saya nempel di kepala saya. Kalau kita waras, maka orang seperti ini rasanya perlu mendapatkan sanksi hukum agar ada efek jera, bukan hanya bagi dirinya, tapi bagi pelaku yang berada di luar sana yang lainnya," katanya.

Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar segera menerbitkan pedoman penanganan child grooming.

"KemenPPPA mengeluarkan pedoman penanganan child grooming yang secara eksplisit serta memastikan UPTD PPA menerapkan pendekatan berbasis korban sebagaimana mandat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun undang-undang yang lain khususnya juga terkait layanan terpadu," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti dalam rapat itu, Senin.

Rapat itu juga menghadirkan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Komnas HAM, dan LPSK.

Selain itu, Ratna mengatakan Komnas Perempuan juga meminta aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip nonreviktimisasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pihaknya pun mendesak kepolisian agar segera menindaklanjuti petunjuk yang sudah disampaikan korban child grooming melalui tulisan atau memoarnya.

"Karena tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban bukan termasuk delik aduan sehingga siapapun yang mengetahui atau mendapat petunjuk termasuk dalam hal ini aparat penegak hukum harus segera bisa menindaklanjuti kasus child grooming tersebut," kata Ratna Batara Munti.

Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers diminta agar mendorong media menghindari pemberitaan yang menyalahkan korban.

"Kemudian menguatkan fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi Undang-undang TPKS khususnya pada perlindungan dan pemulihan korban termasuk membuka ruang-ruang dengar pendapat umum yang saya kira sudah dimulai dari hari ini," kata Ratna Batara Munti.

Komnas Perempuan juga mengimbau tokoh publik dan masyarakat agar tidak menyalahkan korban dan meluaskan dukungan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual termasuk yang menggunakan modus child grooming.

Sementara itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai praktik child grooming yang kerap dibungkus dengan perhatian dan kasih sayang semu, padahal dapat membahayakan anak.

Ia menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi praktik child grooming yang kian menjadi perhatian publik semenjak buku Aurelie terbit.

"Tindakan manipulatif tersebut berbahaya karena dapat menjadi pintu masuk terjadinya kekerasan terhadap anak," kata Wihaji dikutip dari akun media sosial Instagram resminya, Senin.

Ia menjelaskan, child grooming merupakan upaya manipulasi yang awalnya terlihat sebagai bentuk perhatian, kasih sayang, dan kebahagiaan kepada anak. Namun, secara perlahan pelaku melakukan pencucian otak agar anak semakin bergantung dan memberikan perhatian lebih.

"Awalnya memang tidak terasa karena sifatnya manipulatif. Anak diberi perhatian, dibungkus kebahagiaan, lalu perlahan dicuci otaknya. Padahal itu hanya pintu masuk, dan ujungnya bisa sangat berbahaya," ujar Wihaji.

Ia menilai, tahapan-tahapan dalam child grooming sering kali sudah terkelola dengan rapi oleh pelaku. Jika masyarakat tidak berhati-hati dan peka, kondisi tersebut dapat berujung pada kekerasan terhadap anak.

"Jangan sampai dengan bungkus kasih sayang dan perhatian yang berkedok kebahagiaan, justru terjadi kekerasan pada anak. Kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun, tidak boleh dilakukan," paparnya.

Wihaji menambahkan, upaya pencegahan kekerasan tidak hanya berlaku bagi anak, tetapi juga bagi seluruh manusia. Ia menekankan pentingnya peran edukasi dalam membentuk perilaku yang lebih baik di tengah masyarakat.

(kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Sekitar Pulau| | | |